Clandys Gatsu Denpasar Dirampok, Video CCTV Tangkap Kejadian, Si Perampok Kalah Berhadapan dengan Kamera

Clandys Gatsu Denpasar Dirampok, Video CCTV Tangkap Kejadian, Si Perampok Kalah Berhadapan dengan Kamera

bali.

, DENPASAR – Satuan Tugas Khusus Reserse Kriminal
Polsek Denpasar Timur
Berhasil menangkap seorang laki-laki bernama depan KAS, berusia 35 tahun dari Karangasem, yang mencuri barang-barang milik Toko Clandys di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Timur pada hari Kamis tanggal 8 Mei.

Lelaki berasal dari Desa Tulamben, Kecamatan Kubu,
Karangasem
Itu diamankan sesudah perbuatannya merampok toko perlengkapan bayi dan keperluan rumah tangga yang direkam oleh kamera pengawas.

Pelaku telah ditahan setelah melakukan pencurian terhadap barang-barang yang dijual.
Toko Clandys
,” demikian Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Ketut Tomiyasa, Rabu (14/5), mengatakan.

Kompol I Ketut Tomiyasa menyatakan bahwa motif tindakan pelaku terkuak usai sang pemilik toko menglaporkan insiden itu kepada Polsek Denpasar Timur pada hari Minggu sekitar pukul 15:15 WITA.

Satuan tugas opsnal yang mendapat informasi langsung menuju lokasi kejadian perkara (LKPK).

Kepolisian dengan cepat mengecek rekaman CCTV dan menyaksikan tersangka mengambil beberapa item dari etalase.

Pelaku menyimpan barang dagangannya di dalam tas. Karyawan Toko Clandys kemudian menjadi curiga.

Karyawan toko Yese Lestari langsung memberi tahu teman-temannya tentang insiden pembobolan tersebut agar mereka berhati-hati.

Para saksi kemudian tersebar di seluruh lorong-lorong tersebut guna memantau tingkah laku para pelaku.

Merasa tindakannya diamati oleh para pegawai, si pemuda IKAS itu segera beranjak menuju ke arah kasir.

Karyawan berpikir bahwa penjahat itu akan membayar, namun pada akhirnya tidak demikian terjadi.

Pelaku malah melarikan diri ketika sekuriti dan kepolisian mengitarinya.

“Pelakunya berhasil ditahan oleh petugas di jalur selatan Jalan Nangka, Denpasar pada hari Kamis (8/5) sekitar pukul 19:30 WITA ketika dia sedang berjalan sambil memegang benda yang diduga sebagai hasil pencopetan,” jelas Kompol I Ketut Tomiyasa.

Petugas menggeledahkan dan menemukan 46 barang berbagai produk kebersihan pribadi serta rumah tangga di tempat tersangka.

Dimulai dari deterjen Cair, parfum sampai pelembut pakaian, kerugian yang dialami oleh Toko Clandy diperkirakan mencapai angka mendekati Rp 6 Juta.

Pelakunya pun diamankan di Polsek Denpasar Timur guna pemeriksaan tambahan.

Polsek Denpasar Timur mengamankan tersangka berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 362 dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

(lia/JPNN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *