– Setelah perayaan Idul Fitri selesai, trend pemberian surat pengunduran diri oleh pekerja kembali naik. Hal ini tidak asing lagi, tetapi biasanya menyebabkan peningkatan permohonan klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk sebagian besar karyawan yang telah berhenti bekerja, dana JHT menjadi sumber pendapatan pokok ketika mereka beralih ke pekerjaan baru atau saat mengawali bisnis sendiri.
1. Bisa Diubah Lagi Sesudah Berhenti Kerja, Selama Statusnya Telah Tidak Aktif
Pegawai yang mengajukan pengunduran diri memiliki hak lengkap untuk menarik saldo dari Jaminan Hari Tua (JHT) berdasarkan peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 7 tahun 2015. Walaupun sebelumnya disediakan bagi mereka yang memasuki masa pensiun, kehilangan kemampuan kerja secara permanen, atau meninggal dunia, namun uang tersebut dapat diambil apabila anggota keluar karena mundur ataupun pemutusan hubungan kerja oleh majikan.
Syarat utama:
Status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan telah berubah menjadi nonaktif, yang menandakan bahwa individu tersebut bukan lagi karyawan dari perusahaan sebelumnya.
2. Tidak Secara Langsung Cair: Harus Menunggu Selama 1 Bulan
Banyak orang berpikir bahwa JHT dapat diambil dengan mudah saat mereka keluar dari perusahaan. Namun, kenyataannya adalah terdapat periode menunggu selama satu bulan mulai dari tanggal surat pengunduran diri dikirim.
Saat ini dibutuhkan waktu untuk pengecekan administratif dan menjamin bahwa status keanggotaannya telah sepenuhnya tidak aktif.
Lama proses pencairan:
-
Jumlah saldo kurang dari Rp10 juta: proses pencairan dapat selesai dalam waktu 1 hari kerja.
-
Saldo di atas Rp10 juta: bisa memakan waktu hingga 5 hari kerja, asalkan dokumen lengkap dan valid.
3. Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Saat ini, proses klaim JHT semakin sederhana melalui berbagai saluran digital dan offline. Berikut adalah opsi-opsinya:
a. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
-
Unduh aplikasi JMO di smartphone
-
Login dengan akun terdaftar
-
Pilih menu
“Klaim JHT”
-
Ikuti petunjuk lalu unggah berkasnya
-
Bertahan menunggu sampai proses verifikasi selesai dan dana terkirim ke akun bank Anda.
b. Kantor Cabang BPJS Tenaga Kerja
-
Berkunjunglah secara langsung ke kantor cabang yang paling dekat dengan Anda.
-
Scan kode QR untuk antri secara digital
-
Berikan berkas Anda dan lanjutkan dengan tahap wawancara.
c. Bank Mitra Resmi
-
Datangi bank yang berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
-
Bawa dokumen lengkap
-
Ajukan pengambilan dana JHT secara langsung ke bank
4. Berkas Penting yang Perlu Disediakan
Untuk memastikan kelancaran proses, periksa bahwa seluruh dokumen tersebut sudah disiapkan dengan baik dan mudah dibaca:
-
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
E-KTP (Kartu Identitas Pendidikan Elektronik)
-
Surat permohonan pensiun dari tempat kerja
-
NPWP (apabila saldonya pada JHT melebihi Rp50 juta).
5. Periksa Kepastian dan Ketelitian Data
Kelancaran proses tidak hanya tergantung pada besarnya saldo, tetapi juga keakuratan informasi yang diserahkan.
Kesalahan umum seperti rekening tidak aktif, foto buram, dokumen tidak jelas, atau verifikasi wajah gagal bisa bikin proses jadi molor.
Sangat penting untuk memastikan kelancaran proses pencairan, ulangi cek semua dokumen Anda sebelum mengunggahnya ke JMO. Pastikan juga memiliki koneksi internet yang handal ketika menggunakan aplikasi tersebut serta gunakan gambar selfie dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan jelas. ***