Menanggapi isu yang berkembang di media terhadap penanganan perkara PT. Ihya Tour, Kabidhumas Polda Kalimantan Barat menegaskan bahwa proses hukum sudah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, Selasa (27/5).
“Selayaknya disampaikan bahwa investigasi terhadap kasus ini sedang berjalan. Kini, Penyidik sudah menyelesaikan Berkas Perkara sebagaimana yang direkomendasikan oleh jaksa dan telah mengirimkannya kembali kepada pihak kejaksaan. Harus dicatat juga bahwa tersangka J serta tersangka H saat ini tengah dalam tahanan di Polda Kalimantan Barat,” ungkap Bayu Suseno.
Hingga informasi ini disampaikan, belum ada langkah restorative justice sebab belum ada permohonan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
“Hingga kini, Polda Kalbar belum mendapatkan usulan mediasi dari semua pihak, oleh karena itu hingga pada hari ini metode restorative justice belum dilakukan,” jelas Bayu Suseno.
Penyelidikan dan penyidikan kasus ini tetap dilanjutkan dengan mementingkan prinsip keberhati-hatian agar dapat dicapai perasaan keadilan bagi semua pihak yang bersangkutan, terlebih lagi bagi para korban. Sampai detik ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi, menyiapkannya juga pengumpulan bukti-buktinya, serta secara kontinu bekerja sama dengan lembaga relevan guna meningkatkan kelancaran dari jalannya proses hukum tersebut.
Di samping itu, Polda Kalbar juga berperan aktif dalam pembuatan wadah komunikasi bersama para korban serta perwakilan dari pihak hukum, untuk menjamin bahwa semua informasi bisa disampaikan dan direspon dengan akurat.
“Mereka yang sudah kita periksa sebagai korban malah menyampaikan rasa terima kasih karena kinerja penyidik sehingga para tersangka dengan cepat bisa ditahan dan diadili,” ungkapnya.
Selanjutnya, Polda Kalbar sangat aktif dalam pembuatan saluran komunikasi dengan para korban serta perwakilan hukum mereka untuk menjamin bahwa semua informasi bisa disampaikan dan direspon dengan akurat.
Paling tidak ada 7 Laporan Polisi yang masuk kepada kita, melibatkan total 27 orang sebagai korban. Kerugian finansial yang dialami oleh para pihak tersebut diperkirakan mencapai satu miliar rupiah. Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah menyatakan komitmennya untuk mengakhiri kasus ini sepenuhnya guna memelihara kepercayaan publik dan memberikan jaminan hukum bagi semua korban,” demikian penjelasan dari Kabid Humas.