Jakarta – Perhatian publik sekali lagi tertuju pada artis dangdut Lesti Kejora. Dia dilaporkan kepada Polda Metro Jaya karena diduga melanggar hak cipta sebuah lagu yang masalahnya diketahui sudah terjadi sejak tahun 2018. Pelaporannya datang dari pihak bernama inisial IS, yang merupakan wakil dari pembuat lagu dengan nama inisial YM alias YD.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengakui keberadaan laporan tersebut. “Pelapornya adalah Saudara IS; korban adalah YM alias YD, seorang komposer. Pelaku yang dilaporkan adalah Saudari LK,” jelas Ade Ary dalam pernyataannya pada hari Selasa, 20 Mei 2025.
Ade menyampaikan bahwa laporan telah diteruskan ke Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada hari Minggu (18/5). Laporan itu mencantumkan klaim pelapor yang menegaskan bahwa korban mempunyai hak cipta untuk beberapa lagu sesuai dengan surat pernyataan penerbit dari PT ASKM.
“Terlapor diduga meng-cover beberapa lagu milik korban dan mengunggahnya ke platform online seperti YouTube tanpa izin sejak tahun 2018 hingga sekarang,” jelas Ade.
Pada saat ini, laporan itu masih dianalisis lebih lanjut oleh para penyelidik. Pelapor juga menghadirkan beberapa benda bukti seperti sebuah flashdrive, dokumen deklarasi dari penerbit, serta cetakan layar dari sampul lagu yang dicurigai menyalahi aturan hak cipta.
“Maka saya minta sedikit waktu, setelah laporan diterima, tim masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ade Ary.
Casus ini langsung mengejutkan masyarakat, karena Lesti Kejora dianggap sebagai salah satu artis pendukung genre dangdut yang populer dan memiliki banyak fans. Sampai berita ini dirilis, tim suportif Lesti Kejora belum juga memaparkan pernyataan formalnya. ***