,
Yogyakarta
– Kopi joss, jedhahan tempe, serta berbagai hidangan khas Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima sertifikasi
Warisan Budaya Takbenda
(WBTb) Budaya Indonesia yang diakui oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada tahun 2024. Sebanyak 32 warisan dari Daerah Istimewa Yogyakarta menerima sertifikasi, mencakup berbagai bidang mulai dari masakan hingga kesenian tradisional.
Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi menyampaikan bahwa 32 sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia dari DIY tersebut diberikan kepada Keraton Yogyakarta dengan penerimaan sebanyak lima sertifikat berupa karya budaya seperti dialek boso Bagongan, srimpi irim-irim, golek jangkung kuning, dan bedhaya durma kina gaya.
Yogyakarta
, serta tarian klana sang raja.
Selanjutnya, dari Kabupaten Bantul pula diberikan sertifikat untuk lima bentuk kebudayaan yang mencakup ampo Imogiri, bakda mangiran, labuhan hondodento, tradisi emprak, serta adrem
“Dalam hal ini, Kabupaten Sleman mendapat cukup banyak pengakuan dan memperoleh sebanyak delapan sertifikat,” ungkap Dian pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025.
Dari Kabupaten Sleman, beberapa warisan budaya yang telah menerima sertifikat WBTb meliputi jathilan lancur, legenda Gunung Merapi, dan tambak kali.
jadah tempe
, apem wonolelo dari Sleman, cethil, tempe pondoh, serta ayam goreng kalasan.
Kabupaten Kulon Progo mendapat sertifikat untuk empat warisan budaya lokal yaitu Nawu Sendang Kulon Progo, Kethak Kulon Progo, Jenang Lot, serta Gula Kelapa Kulon Progo. Sementara itu, Kota Yogyakarta dianugerahi sertifikat atas keenam warisan budayanya yang terdiri dari Cublak-Cublak Suweng Yogyakarta, Tari Wira Pertiwi, Tarian Kuda-Kuda, Ketan Lupis Yogyakarta, Becak Yogyakarta, dan lainnya.
kopi joss
.
Kabupaten Gunungkidul mendapatkan penghargaan untuk empat warisan budaya lokal yang terdiri dari tradisi Sambatan di wilayah Gunungkidul, upacara adat Bersih Kali di Gunungkidul, ritual Njaluk Udanan Andongsari, serta hidangan Gudeg Bongkol Gedang.
Mempertahankan Kekayaan dan Pengertian Budaya
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyebut bahwa pemeliharaan Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) tidak hanya tentang melestarikan tradisi, melainkan juga merawat nilai-nilai, arti, serta perannya di bidang sosio-kultural untuk terus bertahan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Pada masa kini di mana industri pariwisata semakin mendominasi, banyak warisan budaya mulai kehilangan relevansinya dalam masyarakat. Upacara-upacara yang dahulu memiliki arti spiritual serta mempererat ikatan antar warga, kini cenderung berubah menjadi atraksi untuk turis,” jelas Sultan.
Ketrampilan tradisional seperti pembuatan kerajinan tangan, metode bertani turun-temurun, serta kesenian pertunjukan klasik berada dalam ancaman kepunahan akibat kurangnya generasi muda yang melanjutkannya. Melihat situasi ini, Sultan menyimpulkan bahwa perlu adanya pergantian cara pandang tentang perlindungan warisan tersebut, dari sekadar aktivitas simbolis atau ritual menjadi suatu usaha yang bersifat transformasional dan inklusif. Ia menjelaskan, “Pemrintah memiliki tanggung jawab untuk merumuskankan kebijakan positif yang menciptakan lapangan bagi para praktisi budaya dan mendukung mereka secara konkret.” Dia menambahkan hal tersebut.
Pilihan Editor:
Kafe Kuno Terkenal di Rute Pulang Kampung Lebaran