, BEKASI
— Di mana dan apa sajakah syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbarui SIM di Kota Bekasi?
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 5 Mei 2025.
Warga Kota Bekasi dapat memperbarui Surat Izin Mengemudi secara langsung di tempat pelayanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satuan LaluLintas Polres Metropolitan Bekasi Kota.
Pelayanan SIM Bergerak di Kota Bekasi diselenggarakan setiap harinya mulai dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu di enam tempat yang beragam.
Siapkan lebih dulu persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi.
BERITA VIDEO: KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI, SEJUMLAH PETUGAS LAKUKAN PROSES EVAKUASI TIANG TELEKOMUNIKASI
Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling bulan Mei 2025 di Kota Bekasi:
* Kamu mendaftar di Burger King Harapan Indah. Waktunya dari jam 08.00 sampai 10.00.
* Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Daftar mulai pukul 08.00 hingga 10.00.
* Rabu di Metropolitan Mall Bekasi. Daftar mulai pukul 08.00 hingga 10.00.
* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) yang terletak di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Mereka bisa mendaftar dari jam 08.00 hingga 10.00.
* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Daftar mulai pukul 08.00 hingga 10.00.
* Hari Sabtu di Balai Kota Kecamatan Bekasi Barat. Proses pendaftaran berlangsung dari jam 08.00 hingga 10.00.
Untuk layanan SIM Keliling, para pemohon harus mengantri di lokasi tersebut dan kuotanya terbatas hanya untuk sejumlah pemohon tertentu.
Ketentuan untuk Mendapatkan Surat Izin Mengemudi Baru serta Memperbarui Surat Izin Mengemudi di Polres Metropolitan Bekasi Kota:
Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Bagi calon pengemudi yang berminat dalam mendapatkan Surat Izin Mengemudi baru hanya perlu menyertakan: dokumen KTP resmi asli, salinan fotokopi KTP, serta sertifikat kesehatan.
Berikut adalah tarif untuk pembuatan SIM baru serta perpanjangannya?
1. Proses Pendaftaran untuk Surat Izin Mengemudi Baru :
Tata cara untuk mendaftar mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru di Polres Metropolitan bekasi kota meliputi langkah-langkah berikut:
* Pendapatan non-pajak masuk ke negara (PNBP) :
– Surat Izin Mengemudi Kelas A: Rp 120.000
– SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya perlindungan asuransi kesehatan pribadi/APHK:Rp 30.000 (tidak diwajibkan)
2. Proses Penerbitan Perpanjangannya untuk Surat Izin Mengemudi :
Proses peng renewal SIM di Kota Bekasi meliputi langkah-langkah berikut:
* Pendapatan non-pajak dari biaya pemerintah (PNBP) :
– SIM A: Rp 80.000
– SIM C : Rp 70.000
* Biaya Pemeriksaan Kesehatan:Rp 35.000Pengecekan kesehatan yang telah dilakukan di luar juga diperbolehkan, akan tetapi harus diverifikasi ulang di klinik Polres tanpa ada tambahan biaya.
* Premi asuransi kematian diri sendiri/AKDP:Rp 30.000 (tidak wajib)
(Sumber: Satlantas Polres Metropolitan Bekasi Kota)
Baca berita
lainnya di
Google News
Ikuti saluran
TRIBUN BEKASI
di
WhatsApp.