Gubernur Bali Bertindak Cepat Atur Izin Usaha Perjalanan Wisata yang Dikuasai Asing

Gubernur Bali Bertindak Cepat Atur Izin Usaha Perjalanan Wisata yang Dikuasai Asing



DENPASAR – Perilaku turis yang tidak terkendali menjadi masalah di
Bali
menyediakan peluang bagi mereka untuk memulai bisnis atau usaha yang secara hakiki merupakan hak dari warga setempat.

Banyak pendatang asing yang pertama kali datang dengan visum wisata malah terlibat dalam aktivitas bisnis dan pekerjaan tanpa izin di Bali. Jumlah mereka perlahan meningkat dari waktu ke waktu.

Pemerintah Provinsi Bali mengidentifikasi lebih dari seratus perusahaan.
travel
dan sewa kendaraan ternyata kini dimiliki orang asing.

Gubernur Bali Wayan Koster
menjelaskan, hal itu bisa terjadi karena ada celah sistem perizinan Online Single Submission (OSS). Ia menilai, sistem tersebut membuka peluang bagi investor asing untuk menguasai sektor strategis, bahkan hingga level mikro seperti penyewaan kendaraan dan homestay.

“Di Badung saja, ada sekitar 400 izin usaha sewa mobil dan biro perjalanan yang dikuasai orang asing. Banyak yang tidak punya kantor, tidak tinggal di Bali, tapi tetap bisa beroperasi. Ini jelas keterlaluan,” jelas Koster dikutip Minggu (1/6/2025).

Lebih lanjut, ia menilai praktik semacam ini bukan hanya melanggar etika berusaha, tapi juga menciptakan ketimpangan dan memperparah degradasi ekonomi lokal.

Koster menyampaikan peringatan bahwa apabila kondisi saat ini tetap dibiarkan tanpa penanganan, Bali akan menghadapi regresi yang signifikan dalam kurun waktu lima tahun mendatang di segala aspek seperti ekonomi, social, dan reputasi sektor pariwisata. Menurut pendapat Koster, industri pariwisata di Bali tengah menuju arah yang tidak menguntungkan. Kemacetan lalu lintas, masalah limbah, vila-vila ilegal, pengemudi tak bertanggung jawab, serta perilaku turis yang buruk semuanya merupakan tantangan yang perlu diselesaikan dengan cepat.

Selanjutnya, Koster mendirikan sebuah tim antarlembaga guna mengadakan_audit komprehensif tentang semua perizinan dalam sektor pariwisata di Bali. Di samping itu, ia merancang aturan baru yang lebih ketat serta lebih memihak kepada kepentingan masyarakat setempatan.

Tahap pertamanya merupakan rilis Surat Edaran (SE) mengenai pengaturan bisnis dan angkutan pariwisata, surat ini nantinya bakal jadi landasan untuk kegiatan bersama yang dilakukan oleh Satpol PP serta Polda Bali.

Tak hanya itu, Koster juga mengusulkan kebijakan wajib bagi semua agen perjalanan wisata untuk menjadi anggota asosiasi lokal. Verifikasi faktual juga akan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan “hantu” yang hanya tercatat di OSS namun tidak memiliki eksistensi di lapangan.

“Pulau ini mungil namun memiliki dampak yang signifikan untuk Indonesia. Bukan berarti kami bertaraf dengan wilayah lainnya, tetapi lebih kepada persaingan antara kita dengan negara-negara seperti Thailand serta Malaysia. Jika ketertiban belum dijaga, maka kita bisa dikalahkan oleh pasar lokal kita sendiri,” ungkap Koster.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *