JAKARTA,
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sedang menyelidiki klaim tentang adanya perusahaan perjalanan yang tetap menawarkan visa Haji Furoda padahal Pemerintah Arab Saudi belum memberikan alokasi untuk haji pada tahun 2025.
“Kami sedang melakukan penyelidikan,” ungkap Ketua BPKN Mufti Mubarok ketika dihubungi pada hari Senin, 2 Juni 2025.
Saat melakukan investigasi, BPKN merekomendasikan bahwa penyelenggara haji harus dapat memulihkan hak jemaah berkaitan dengan pembayaran biaya Haji Furoda yang telah dibayarkan sebelum adanya pengumuman resmi dari Pemerintah Arab Saudi.
“Perlu
win-win
Solusi cepat bagi panitia haji, khususnya mereka yang mengunakan visa Furoda, adalah dengan segera mengembalikan hak jemaah,” ujar Mufti.
BPKN mengusulkan supaya penyelenggara haji melakukan pengembalian dana sebesar 100 persen untuk para jemaah.
Apabila hal tersebut dianggap terlalu berat, dapat dipertimbangkan opsi kedua yakni menyusun perjanjian baru yang mengalihkan peluncuran sampai dengan tahun 2026 atau saat Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota untuk jemaah haji khusus Furoda.
Akan tetapi, apabila kedua rancangan solusi tersebut dianggap kurang adil, jemaah serta pengurus haji mungkin dapat menemukan keputusan bersama walaupun tingkat risikonya berbeda-beda.
BPKN juga sudah meluncurkan titik layanan keluhan untuk warga yang merasakan kendala dalam mengejar hak mereka.
“Bila perlu, BPKN bersedia untuk mendirikan pusat keluhan dan berperan sebagai mediator guna memastikan bahwa hak-hak para peserta didapatkan dengan cara yang adil dan terhormat,” ujar Mufti.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, keinginan para calon jemaah haji yang berharap melaksanakan ibadah haji via jalur Furoda atau tanpa kuota pun kandas.
Sebab itu, Kerajaan Arab Saudi tidak menerbitkan visa bagi haji Furoda di tahun ini dan pendaftaran visum untuk jemaah haji telah ditutup.
“Konfirmasi telah diterima dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi oleh saya yang menyatakan bahwa registrasi untuk visa berakhir pada tanggal 26 Mei 2025, tepatnya pukul 13:50 Waktu Arab Saudi,” ungkap Direktur Jenderal Pelaksanaan Hajji dan Umrah di Kemenag Hilman Latief melalui rilis resmi hari Kamis (29/5/2025).
Seperti telah disebutkan, haji melalui rute Furoda memang bersifat non-kuota jadi tidak terdapat batas spesifik jumlah orang yang diterima setiap tahunnya.
Di samping itu, kepastian keberangkatan jamaah hanya dapat ditentukan setelah visa serta tiket pesawat telah di keluarkan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwamenyelesaikan visa haji Furoda adalah tanggung jawab penuh Pemerintah Arab Saudi dan tidak berasal dari pihak Indonesia.