PORTAL SULUT
– Penyaluran TPG kuartal pertama tahun 2025 berada di tahap keempat atau tahap akhir. Sebagaimana dikenali, pihak pemerintahan sudah mengatur kalender pencairan TPG untuk tahun 2025 tersebut.
Kuartal 1 pada bulan Maret, kuartal 2 di bulan Juni, kuartal 3 adalah bulan September serta kuartal 4 yakni bulan Desember. Akan tetapi, proses pencairan telah dimulai satu bulan lebih awal.
Bulan Mei ini merupakan periode terakhir untuk mencairkan TPG triwulan 1.
Berdasarkan pernyataan resmi Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan, terdapat 1,4 juta guru yang berhak menerima Tunjangan Profesi Guru pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, selama kuartal pertama, diperkirakan ada 917.289 guru yang akan mengklaim tunjangan ini, dengan detail sebagai berikut:
Pada tingkat pertama, terdapat 103.107 guru yang menerima bantuan dengan dana keseluruhan senilai Rp1.250.110.470.000. Sementara itu, pada tingkatan kedua melibatkan 224.447 guru dan memiliki jumlah anggaran total mencapai Rp2.751.580.194.800.
Pada tingkat ke-3 terdapat 260.261 guru dengan dana keseluruhan senilai Rp3.189.973.725.200 dan untuk tingkatan ke-4 melibatkan 329.384 guru yang berjumlah totalRp3.852.277.381.900.
Jadi untuk para guru yang belum dapat pencairan TPG triwulan pertama akan ditempatkan dalam tahap 4 dan akan diurus pada bulan Mei mendatang.
Arti Status Info GTK
1. Kode 01: Bobot Pengajaran yang Tak Seragam
Kode tersebut akan tampil apabila ada seorang guru yang mendapat amanah untuk mengajar suatu mata pelajaran yang tak cocok dengan bidang keahliannya berdasarkan sertifikat. Sebagai contoh, bila seorang guru yang bersertifikasi dalam bidang Matematika justru diajukan untuk mengajar mata pelajaran Seni Budaya. Hal ini dapat menyebabkan informasi pada sistem pendataan Dapodik menjadi tidak valid atau tidak bisa dibaca, sehingga menempatkan posisi guru tersebut sebagai belum layak atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Untuk penyelesaiannya, diperlukan upaya agar pembagian tugas mengajar disesuaikan kembali dengan spesialisasi serta sertifikasi profesi yang telah dipunyai oleh sang guru.
2. Kode 02: Muatan Pengajaran Kurang Sesuai Persyaratan
Guru yang menerima kode tersebut berarti bahwa total jam mengajarnya belum mencukupi standar minimum untuk mendapat tunjangan. Apabila demikian halnya, guru diminta meningkatkan jumlah jam pengajaran sebagaimana ditetapkan atau melapor dan memperbarui datanya ke Dapodik.
3. Kode 04: Informasi GTK tentang TPG 2025 Masih Tidak Sah
Kode ini diberikan kepada guru yang belum bersertifikasi atau Nomor Registrasi Guru (NRG) belum terbit. Untuk mengatasi ini, guru dapat berkoordinasi dengan operator profesi di tingkat kabupaten/kota atau provinsi guna memastikan penerbitan NRG.
4. Kode 06: Akun Non-Aktif atau Sudah Mencapai Batas Usia
Apabila seorang guru menerima kode ini, itu menunjukkan bahwa sistem mengenali akun guru tersebut sebagai non-aktif atau telah mencapai batasan umur untuk pensiun (di atas 60 tahun). Bila ada ketidaksesuaian, haraplaporkan secepatnya kepada Dinas Pendidikan lokal terkait.
5. Kode 07: Mengantisipasi Pengeluaran SKTP
Guru yang memiliki kode ini hanya perlu menantikan pembuatan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Setelah SKTP diterbitkan, guru tersebut diharapkan untuk menandatangani SPPJ sebelum mendapatkan pencairan tunjangannya.
6. Kode 08: Status Sah, Hanya Perlu Tunggu Cairan
Kode ini merupakan kabar baik untuk para pengajar sebab hal itu mengindikasikan bahwa status mereka sudah sah, Surat Keterangan Tugas Pegawai yang diangkat Kontrak (SKTP) pun telah dikeluarkan, dan kini hanya perlu memantau cairan tunjangan ke rekening bank masing-masing.
7. Kode 13: Mengkonfirmasi Kevalidan Akun Bank
Kode tersebut mengindikasikan bahwa usulan SKTP belum selesai dikarenakan akun guru masih memerlukan validasi. Untuk itu, guru bisa melihat kembali rekeningnya pada sistem Info GTK dan bekerja sama dengan pihak bank apabila dibutuhkan.
8. Kode 16: Penantian Usulan dari Operator Tunjangan
Apabila tampilan kode tersebut keluar, artinya status Info GTK telah dinyatakan sah, namun SKTP belum dirilis dikarenakan masih dalam tahap tunggu usulan dari pihak operator tunjangan. Harap pastikan bahwa operator secepatnya melaksanakan proses usulan untuk menghindari keterlambatan pada saat pencairan.
9. Kode 17: Guru Bersertifikat Non-Aktif Secara Tetap
Kode ini disediakan ketika seorang guru beralih dari Kemendikdasmeru ke Kemenag. Apabila hal tersebut terjadi, guru tidak akan mendapatkan hak atas TPG dari Kemendikbud lagi.
10. Kode 19: Sertifikat Tidak Berlaku
Kode tersebut akan tampil apabila materi pengajarannya tak cocok dengan kualifikasinya berdasarkan ijazah. Apabila terdapat ketidaksesuaian, guru dapat memverifikasi hal itu di Dinas Pendidikan lokalnya.
11. Kode 99: Guru di Luar Naungan Kemendikdasmen
Apabila seorang guru sedang mengajar di Kemenag namun masih terekam dalam daftar Info GTK Kemendikbud, maka kode tersebut akan muncul. Pada situasi seperti itu, guru perlu mengecek dan memperbaharui informasi mereka agar sesuai dengan lembaga pengajaran saat ini.
Jadwal Perubahan Statis Kode Info GTK
1. Proses Pengambilan Data (7-14 Hari)
– Informasi Status GTK 01/02 hingga 13/16
– Langkah pertama dalam penanganan data guru melibatkan pengunduhan data dari Dapodik yang kemudian diserahkan ke Info GTK.
2. Konfirmasi Akun (3 hari kerja)
– Keterangan Informasi GTK Nomor 13 hingga 16
– Bank mengecek keterlibatan rekening guru yang telah didaftarkan.
3. Penyerahan SKTP oleh Dinas
– Informasi Status GTK 13.16 hingga tanggal 07
– Kantor Departemen Pendidikan menyerahkan usulan surat keputusan tentang Tunjangan Guru Profesional kepada pihak berwenang di tingkat nasional
– Petugas SIMTUN/SIMBAR dari wilayah menyerahkan permohonan kepada kantor pusatan
4. Rilis SKTPG (1-2 minggu)
– Informasi GTK Statius dari 07 hingga 08
– Kantor pusat mengeluarkan SKTPG bagi para pengajar yang memenuhi kriteria.
5. Pencairan Dana ( maksimal 14 hari sesudah SP2D diluncurkan )
– Dana TPG akan di transfer ke akun guru sesudah SP2D diterbitkan.
Terdapat 2 metode untuk memeriksa status pembayaran TPG semesteran pertama yaitu sebagai berikut:
1. Info GTK
Setelah SKTP diterbitkan, periksa bagian berwarna biru untuk informasi tentang tunjangan di bagian bawah dokumen tersebut.
2. Melalui email
Guru dapat mengikuti Layanan Daring TPG dengan cara mendaftarnya
https://ult.kemdikbud.go.id/
Nanti Anda akan diinformasikan tentang jadwal pembayaran TPG.
“Pada siang hari ini mendapat surel dari Kemendikdasmen, menyatakan bahwa proses pengiriman dana masih dalam tahap pelaksanaan oleh bank. Saya baru saja menerima Surat Keputusan Tenaga Pendidik pada tanggal 17 April 2025, dan meskipun informasinya tidak mencantumkan tanggal SP2D, namun ada kabar bahwa SP2D milikku mulai berlaku sejak 23 April 2025. Dengan demikian, sesuai dengan informasi yang tersedia di laman Info GTK, uang akan dicairkan 14 hari setelah keluarnya SP2D. Mudah-mudahan dana tersebut bisa cair paling lambat esok harinya. Aamiin,” tulis seorang guru yang pernah memakai layanan ULT. ***