JAKARTA,
Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap bahwa Agen Pariwisata Gratio Tour and Travel (GTAT), yang dituduh membohongi 13 wisawatan mancanegara dari Amerika Serikat (AS) serta tujuh warga lokal, ternyata belum memiliki lisensi dan bukan merupakan bagian dari agen perjalanan resmi.
Menurut Ketua DPP Asita NTT, Oyan Kristian, pada hari Kamis (5/6/2025), mereka telah menerima laporan bahwa tindakan penipuan semacam itu sudah berulangkali dilakukan terhadap seorang individu tertentu, dan orang tersebut merupakan perwakilan dari biro perjalanan tak resmi di Labuan Bajo.
Dia pun mengkritik insiden itu karena orang yang bersangkutan diklaim telah melakukan penipuan sebelumnya. Meski demikian, hingga kini individu tersebut masih dapat menawarkan paket liburan melalui platform media sosial.
Oyan mengatakan timnya telah mengunjungi perusahaan kapal tersebut dan mengetahui bahwa para penumpang sudah melaksanakan kunjungan ke Taman Nasional Komodo.
Namun, sampai sekarang sang perantara wisata yang telah mengecoh para wisawisan itu masih belum membayar lunas ke pemilik kapal.
Mereka (tim kapal) telah mengunjungi secara langsung tempat tinggal terkait, beserta petugas lainnya, guna menagih pembayaran lunas. Sampai sekarang sepertinya belum ada penyelesaian pembayaran tersebut,” jelas Oyan.
Sekilanya, disebutkan bahwa semua tamu sudah melunasikan biaya perjalanannya, namun pihak agensi GTAT belum menyelesaikan pembayaran tersebut ke Zada Ulla yang merupakan perwakilan dari pihak kapal.
Kapal tersebut awalnya menolak mengangkut para wisatawan sebab agen GTAT belum melunasi uang muka pembayarannya atau down payment (DP).
Sebenarnya, para turis tersebut telah melunasi pembayaran kepada biro GTAT senilai Rp 101.300.000. Dana tersebut dialokasikan untuk petualangan mereka di Pulau Komodo yang berlangsung selama 3 hari dan 2 malam menggunakan kapal FSK.
Ketika akan memulai petualangan mereka, para turis diinformasikan oleh sang pemilik kapal bahwa saldo dari biaya perjalanan melalui agennya belum terbayar penuh dan karenanya keberangkatan mereka ditunda.
Menyadari hal itu, Oyan menyebutkan bahwa sangat vital bagi pelancong yang ingin beristirahat dengan baik untuk memeriksa reputasi biro perjalanan sebelum memesan paket wisata.
“Sekurang-kurangnya pastikan memiliki izin resmi dan cek website-nya pula untuk memverifikasi keberadaan perusahaan tersebut dalam industri wisata. Selanjutnya, tinjau akun media sosial mereka; lihat dari kapan mulai berposting serta konten apa saja yang telah dibagikan,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa sebaiknya tidak hanya melihat beberapa unggahan di media sosial lalu turis langsung tertarik membeli, serta perlu berhati-hati ketika melihat penawaran harganya yang rendah.
“Jadi
costumer
Yang cerdas, diperlukan verifikasi oleh otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa kegiatan wisata di Labuan Bajo dilaksanakan dengan tepat dan sesuai aturan,” jelas Oyan.
Oleh karena itu, Oyan menekankan kepada seluruh pemain agen perjalanan yang aktif di Labuan Bajo sekarang ini agar bergabung dan menjadi bagian dari Asita.
“Kehadiran sebagai anggota Asita begitu berarti bagi kami untuk menunjukkan pada setiap pemangku kepentingan bahwa seluruh anggota Asita merupakan biro perjalanan yang telah terdaftar secara sah dan legal,” ujarnya.
Demikian lanjutannya, setiap agen perjalanan yang tergabung dalam Asita harus mempunyai akte pembentukan badan usaha, nomor identitas perusahaan, npwp perusahaan, serta telah mendapatkan sertifikat kepesertaannya.
Oleh karena itu, untuk para travel agent yang ingin mendaftar sebagai anggota Asita, dapat mengisi formulir dengan menyertakan dokumen berikut: akte pembentukan perusahaan, nomor induk berusaha (NIB), npwp perusahaan serta direksi, kartu tanda penduduk (KTP) sangdirektur, disertai juga dengan pembayaran biaya registrasi tertentu.
“We encourage all tourism business operators in Labuan Bajo to legitimize our ventures through proper administration by obtaining permits as mandated by the government. Let’s not operate without clear legalities,” tegasnya demikian.